surat perjanjian sewa/kontrak band saw


Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama              :
Umur               :
Pekerjaan        :
Alamat            :
Sebagai dan bertindak selaku pemilik Band-Saw dan selanjutnya disebut Pihak Pertama (I).

Nama              :
Umur               :
Pekerjaan        :
Alamat            :
Sebagai dan bertindak selaku pengontrak  atau penyewa dan selanjutnya disebut Pihak Kedua (II).

Pada hari Minggu 15 Januari 2012 Pihak Ke-I dan Pihak Ke-II telah sepakat mengadakan perjanjian sewa/kontrak tanah 2 buah mesin Band-Saw beserta bangunannya sebagai berikut :

Pasal 1
Pihak ke-I  mengontrakan 2 buah mesin Band-Saw beserta bangunanya di jalan raya .......... kepada pihak ke II selama 1 tahun dimulai dari tanggal 15 Januari 2012 sampai dengan tanggal 15 Januari 2013.

Pasal 2
Pihak ke II telah sepakat untuk membayar uang kontrak sejumlah Rp. 20.000.000,-/tahun (Dua Puluh Juta Rupiah)selama 1 (satu) tahun dan telah di bayar lunas.

Pasal 3
Pihak pertama (I) dan pihak kedua (II) telah sepakat bahwa, bangunan kantor dan mesin-mesin yang berhubungan dengan penggergajian kayu yang dipasang oleh pihak ke I adalah milik pihak ke I.

Pasal 4
Pihak ke II tidak diijinkan mempergunakan tanah milik pihak ke I untuk usaha selain usaha penggergajian kayu.

Pasal 5
Selama waktu sewa, penyewa wajib merawat, memelihara dan menjaga penggesekan kayu yang disewa itu dengan sebaik-baiknya.


Pasal 6
Satu bulan sebelum masa kontrak berakhir, pihak ke II akan mengajukan perpanjangan kontrak atau tidak mengajukan perpanjangan, bila masa kontrak akan diperpanjang harga kontrak akan ditinjau kembali oleh pihak ke I.
Pasal 7
Pihak ke I dan pihak ke II telah sepakat , bila kontrak tidak diperpanjang pihak ke II harus mengembalikan bangunan kantor dan mesin-mesin yang berhubungan dengan penggergajian kayu.

Penutup
Demikian surat perjanjian sewa/kontrak mesin Band-Saw beserta tanah dan bangunannya ini dibuat dalam keadaan sadar, dan kami sepakat apabila ada permasalahan dikemudian hari akan kami selesaikan dengan cara musyawarah kekeluargaan. Perjanjian ini ditanda tangani diatas materai yang cukup oleh kedua belah pihak masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.



                                                                                               ...............,15 Januari 2012
Yang Membuat Perjanjian

                         Pihak ke 1                                                                  Pihak ke 2





                 .................................                                                    .............................

Saksi-saksi :
1.        ..............................      (…...…………………….)
2.        ..............................      (………………………….)
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

1 comments:

  1. mengapa surat perjanjian sewa/kontrak band tidak bisa di copy, kalo bisa bagaimana cara mengopynya?

    ReplyDelete