Ridwan Halim (1988) mendefinisikan
tanggung jawab sebagai suatu akibat lebih lanjut dari pelaksanan peranan, baik
peranan itu merupakan hak maupun kewajiban ataupun kekuasaan. Secara umum
tanggung jawab diartikan sebagai kewajiban untuk melakukan sesuatu atau
berperilaku menurut cara tertentu.
Purbacaraka (1988) berpendapat
bahwa tanggung jawab bersumber atau lahir atas penggunaan fasilitas dalam penerapan
kemampuan tiap orang untuk menggunakan hak atau/dan melaksasanakan
kewajibannya. Lebih lanjut ditegaskan, setiap pelaksanaan kewajiban dan setiap
penggunaan hak, baik yang dilakukan secara tidak memadai maupun yang dilakukan
secara memadai pada dasarnya tetap harus disertai dengan pertanggungan jawab,
demikian pula dengan pelaksanaan kekuasaan.
Dalam menggunakan haknya setiap
warga negara harus memperhatikan beberapa aspek, sebagai berikut :
1. Aspek
kekuatan yaitu kekuasaan atau wewenang untuk melaksanakan hal tersebut. Setiap hak
walaupun betapa besarnya dan betapa pun juga mutlaknya, namun pemegangnya tidak
mempunyai kekuatan atau kekuasaan/wewenang untuk menggunakannya maka tentu saja
segala hal tersebut tidak ada gunanya sama sekali.
2. Aspek
perlindungan hukum (proteksi hukum) yang melegalisir atau mensahkan aspek
kekuasaan atau wewenang yang memberi kekuatan bagi pemegang hak mutlak untuk
menggunakan haknya tersebut.
3. Aspek
pembatasan hukum(restriksi hukum) yang membatasi dan menjaga jangan sampai
terjadi penggunaan hak oleh suatu pihak yang melampaui batas (kelayakan dan
kepantasan) sehingga menimbulkan akibat kerugian bagi pihak lain. (Ridwan
Halim, 1988:178).
Dalam
melaksanakan kewajiban maka aspek-aspek yang perlu diperhatikan adalah sebagai
berikut :
1. Aspek
kemungkinan dalam arti kelogisan bahwa pihak yang berkewajiban itu sungguh
mungkin dan mampu untuk dapat mengemban kewajibannya dengan sebagaimana mestinya.
2. Aspek
perlindungan hukum yang melegalisir atau mensahkan kedudukan pihak yang telah
melaksanakan kewajibannya sebagai orang atau pihak yang harus dilindungi dari
adanya tuntutan atau gugatan terhadapnya, apabila ia telah melaksanakan
kewajibannya dengan baik.
3. Asepk
pembatasan hukum, yang membatasi dan menjaga agar pelaksanaan kewajiban oleh
setiap pihak yang bersangkutan jangan sampai kurang dari batas minimalnya
sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
4. Asepk
pengecualian hukum yang merupakan suatu aspek yang memuat pertimbangan “jiwa
hukum” dalam menghadapai pelaksanaan kewajiban oleh seseorang atau suatu pihak yang
tidak memadai.
Aristoteles mengatakan bahwa warga
negara yang bertanggung jawab adalah warga negara yang baik, sedangkan warga
negara yang baik ialah warga negara yang memiliki keutamaan (exellence) atau
kebijakan (virtue) selaku warga negara. Plato mengemukakan ada empat keutamaan
atau kebajikan yang dihubungkan dengan tiga bagian jiwa manusia. Keempat kebijakan
itu ialah :
Keutamaan atau
kebajikan
|
Jiwa manusia
|
1.
Pengendalian diri (temperance)
2.
Keperkasaan (fortitude)
3.
Kebijakan atau kearifan
4.
Keadilan
|
1.
Nafsu (ephitumia)
2.
Semangat (thumos)
3.
Akal (nous)
4.
Nafsu, semangat, dan akal
|
Dalam pandangan Aristoteles,
keutamaan atau kebajikan bagi setiap manusia sesuai dengan fungsi dan
peranannya yang harus dilihat secara utuh. Berkenaan dengan kebajikan atau
keutamaan selaku warga negara. Arsitoteles mengatakan bahwa fungsi warga negara
itu berbeda-beda satu dengan yang lainnya, bahkan dalam suatu negara,
sesungguhnya terdiri dari warga negara yang beragam atau berbeda-beda. “the
virtue of all the citizens cannot therefore, be one….”demikian ungkapan singkat
Aristoteles. Maknanya adalah kebajikan seluruh warga negara tidak mungkin hanya
satu, melainkan sesuai dengan kepelbagaian fungsi dan peranan seseorang dalam negara,
demikian juga kepelbagaian keutamaan atau kebajikan itu.
Warga negara yang bertanggung jawab
(civic responsbility) berupaya seoptimal mungkin untuk melaksanakan dan
menggunakan hak dan kewajibannya sesuai dengan cara menurut aturan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai warga negara, dipandang penting untuk
diketahui ruang lingkup tanggung jawab yang harus diemban. Dilaksanakan setiap
warga negara tersebut, meliputi :
1. Tanggung
jawab pribadi, seperti tanggung jawab terhadap Tuhan YME, tanggung jawab
terhadap diri sendiri, dan
2. Tanggung
jawab sosial (social responsibility), seperti tanggung jawab terhadap
masyarakat, tanggung jawab terhadap lingkungan, tanggung jawab terhadap bangsa
dan negara.
Ridwan Halim dan Purbacaraka itu siapa gan?
ReplyDeletekasih latar belakang dari mereka biar jelas