pengertian tanggung jawab

Ridwan Halim (1988) mendefinisikan tanggung jawab sebagai suatu akibat lebih lanjut dari pelaksanan peranan, baik peranan itu merupakan hak maupun kewajiban ataupun kekuasaan. Secara umum tanggung jawab diartikan sebagai kewajiban untuk melakukan sesuatu atau berperilaku menurut cara tertentu.
Purbacaraka (1988) berpendapat bahwa tanggung jawab bersumber atau lahir atas penggunaan fasilitas dalam penerapan kemampuan tiap orang untuk menggunakan hak atau/dan melaksasanakan kewajibannya. Lebih lanjut ditegaskan, setiap pelaksanaan kewajiban dan setiap penggunaan hak, baik yang dilakukan secara tidak memadai maupun yang dilakukan secara memadai pada dasarnya tetap harus disertai dengan pertanggungan jawab, demikian pula dengan pelaksanaan kekuasaan.

Dalam menggunakan haknya setiap warga negara harus memperhatikan beberapa aspek, sebagai berikut :
1.    Aspek kekuatan yaitu kekuasaan atau wewenang untuk melaksanakan hal tersebut. Setiap hak walaupun betapa besarnya dan betapa pun juga mutlaknya, namun pemegangnya tidak mempunyai kekuatan atau kekuasaan/wewenang untuk menggunakannya maka tentu saja segala hal tersebut tidak ada gunanya sama sekali.
2.  Aspek perlindungan hukum (proteksi hukum) yang melegalisir atau mensahkan aspek kekuasaan atau wewenang yang memberi kekuatan bagi pemegang hak mutlak untuk menggunakan haknya tersebut.
3. Aspek pembatasan hukum(restriksi hukum) yang membatasi dan menjaga jangan sampai terjadi penggunaan hak oleh suatu pihak yang melampaui batas (kelayakan dan kepantasan) sehingga menimbulkan akibat kerugian bagi pihak lain. (Ridwan Halim, 1988:178).

Dalam melaksanakan kewajiban maka aspek-aspek yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
1. Aspek kemungkinan dalam arti kelogisan bahwa pihak yang berkewajiban itu sungguh mungkin dan mampu untuk dapat mengemban kewajibannya dengan sebagaimana mestinya.
2.  Aspek perlindungan hukum yang melegalisir atau mensahkan kedudukan pihak yang telah melaksanakan kewajibannya sebagai orang atau pihak yang harus dilindungi dari adanya tuntutan atau gugatan terhadapnya, apabila ia telah melaksanakan kewajibannya dengan baik.
3.  Asepk pembatasan hukum, yang membatasi dan menjaga agar pelaksanaan kewajiban oleh setiap pihak yang bersangkutan jangan sampai kurang dari batas minimalnya sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
4. Asepk pengecualian hukum yang merupakan suatu aspek yang memuat pertimbangan “jiwa hukum” dalam menghadapai pelaksanaan kewajiban oleh seseorang atau suatu pihak yang tidak memadai.

Aristoteles mengatakan bahwa warga negara yang bertanggung jawab adalah warga negara yang baik, sedangkan warga negara yang baik ialah warga negara yang memiliki keutamaan (exellence) atau kebijakan (virtue) selaku warga negara. Plato mengemukakan ada empat keutamaan atau kebajikan yang dihubungkan dengan tiga bagian jiwa manusia. Keempat kebijakan itu ialah :
Keutamaan atau kebajikan
Jiwa manusia
1.    Pengendalian diri (temperance)
2.    Keperkasaan (fortitude)
3.    Kebijakan atau kearifan
4.    Keadilan
1.     Nafsu (ephitumia)
2.     Semangat (thumos)
3.     Akal (nous)
4.     Nafsu, semangat, dan akal

Dalam pandangan Aristoteles, keutamaan atau kebajikan bagi setiap manusia sesuai dengan fungsi dan peranannya yang harus dilihat secara utuh. Berkenaan dengan kebajikan atau keutamaan selaku warga negara. Arsitoteles mengatakan bahwa fungsi warga negara itu berbeda-beda satu dengan yang lainnya, bahkan dalam suatu negara, sesungguhnya terdiri dari warga negara yang beragam atau berbeda-beda. “the virtue of all the citizens cannot therefore, be one….”demikian ungkapan singkat Aristoteles. Maknanya adalah kebajikan seluruh warga negara tidak mungkin hanya satu, melainkan sesuai dengan kepelbagaian fungsi dan peranan seseorang dalam negara, demikian juga kepelbagaian keutamaan atau kebajikan itu. 

Warga negara yang bertanggung jawab (civic responsbility) berupaya seoptimal mungkin untuk melaksanakan dan menggunakan hak dan kewajibannya sesuai dengan cara menurut aturan yang berlaku. Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai warga negara, dipandang penting untuk diketahui ruang lingkup tanggung jawab yang harus diemban. Dilaksanakan setiap warga negara tersebut, meliputi :
1. Tanggung jawab pribadi, seperti tanggung jawab terhadap Tuhan YME, tanggung jawab terhadap diri sendiri, dan
2. Tanggung jawab sosial (social responsibility), seperti tanggung jawab terhadap masyarakat, tanggung jawab terhadap lingkungan, tanggung jawab terhadap bangsa dan negara.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

1 comments:

  1. Ridwan Halim dan Purbacaraka itu siapa gan?
    kasih latar belakang dari mereka biar jelas

    ReplyDelete